Banyak kalangan menginginkan pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dihapus. Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan . May 25, · Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat. Undang Undang Dasar (UUD) Pasal 27 Ayat 1, 2, 3 Tentang Warga Negara dan Penduduk. Pasal 27 menjelaskan tentang Warga negara dan penduduk negara republik indonesia, tentang kewajiban menjunjung hukum serta tentang kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 terdapat pada BAB X yaitu tentang warga negara dan ilovebernoudy.com: Abu Abdillah.
Pasal 27 ayat 1 uu ite
Pasal 27 ayat 1, time: 1:41
Tags: Spring 2 5 source mavenEditplus 3 crack keygen for vegas, Abc radio podcast 774 , Online tripeaks solitaire no s Pasal 27 Ayat (3) UU ITE memang dianggap bersifat karet, multitafsir sehingga mengancam kebebasan berekpresi. Namun, tetap harus ada pengaturan tentang pidana minimum bagi pihak yang melakukan pelanggaran sehingga dapat memberikan efek ilovebernoudy.comaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang dilaksanakan harus berdasarkan asas. Banyak kalangan menginginkan pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dihapus. Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan . Undang Undang Dasar (UUD) Pasal 27 Ayat 1, 2, 3 Tentang Warga Negara dan Penduduk. Pasal 27 menjelaskan tentang Warga negara dan penduduk negara republik indonesia, tentang kewajiban menjunjung hukum serta tentang kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 terdapat pada BAB X yaitu tentang warga negara dan ilovebernoudy.com: Abu Abdillah. 4. Ketentuan Pasal 27 tetap dengan perubahan penjelasan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) sehingga penjelasan Pasal 27 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang ini. 5. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 31 diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal May 25, · Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat. Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan. Pengaturan UU ITE tentang kesusilaan tertuang dalam Pasal 27 ayat 1, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
It doesn't matter!
In my opinion, it is actual, I will take part in discussion. Together we can come to a right answer.
Please, keep to the point.